Oleh
Triana Septiara
Instagram
Stories atau yang biasa kita sebut Snapgram, merupakan fitur
yang diluncurkan pada pertengahan 2016 lalu, oleh salah satu media sosial yang
banyak digandrungi khususnya kalangan remaja, yaitu Instagram. Fitur ini memungkinkan para penggunanya untuk
menunjukkan foto atau video kesehariannya lewat akun Instagram miliknya, dan juga
pengguna lain dapat melihat stories apapun
tanpa harus follow terlebih dahulu,
asalkan akun pengguna tersebut tidak di set
private.
Namun, fitur tersebut kini malah dipergunakan untuk hal – hal yang tidak semestinya,
bahkan terdapat pelanggaran hukum. Seperti pengguna media sosial Instagram,
yang merekam dan mengupload cuplikan
film yang sedang tayang di bisokop tersebut. Padahal, sudah terpampang peringatan
larangan untuk merekam film di layar bioskop, sebelum film tersebut mulai.
Mau eksis sih boleh, tapi akan lebih baik
kita mengetahui batasan serta larangan dalam penggunaan fitur media sosial tersebut. Tanpa disadari, cuplikan film yang
kita rekam dan upload tersebut merupakan
tindakan ilegal, karena itu sudah masuk kategori pembajakan. Perekaman melalui fitur snapgram itu terjadi karena kesadaran masyarakat sangat rendah mengenai
hak cipta. Akibatnya, banyak yang mengupload
untuk mendapatkan kepuasan pribadi, agar dianggap update dan eksis.
Jika tercyduk sedang merekam, maka petugas
bioskop akan menegur hingga menyita alat perekam ataupun gadget tersebut. Selanjutnya, pelaku akan dilaporkan kepada pemilik
hak cipta atau pemilik film untuk tindakan lebih lanjut. Nantinya, para pelaku akan
dikenai hukuman sesuai dengan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,
dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara
10 tahun dan/atau denda Rp.4 Miliar.
0 komentar:
Post a Comment