Batam merupakan salah satu pulau
dalam gugusan Kepulauan Riau. Batam merupakan sebuah pulau di antara 329 pulau
yang terletak antara Selat Malaka dan Singapura yang secara keseluruhan
membentuk wilayah Batam. Karena langkanya catatan tertulis dari pulau ini, maka
hanya ada satu literatur yang menyebut nama Batam, yaitu Traktat London yang
mengatur pembagian wilayah kekuasaan antara Belanda dan Inggris.
Sebelumnya Batam merupakan pulau
yang kosong dan hanya berisi hutan-hutan yang lebat, dan hanya beberapa orang
yang menghuni pulau tersebut. Profesi mereka adalah sebagai pencari ikan dan
bercocok tanam. Pulau batam dihuni pertama kali oleh orang melayu dengan
sebutan orang selat sejak tahun 231 Masehi. Pulau yang pernah menjadi perjuangan
laksamana Hang Nadim dalam melawan penjajah ini digunakan oleh pemerintah pada
decade 1960-an sebagai basis logistik minyak bumi di pulau sambu.
Namun Pada tahun 1970-an Batam mulai dikembangkan sebagai
basis logistik dan operasional untuk industri minyak dan gas bumi oleh
Pertamina. Kemudian berdasarkan Kepres No. 41 tahun 1973, pembangunan Batam
dipercayakan kepada lembaga pemerintah yang bernama Otorita Pengembangan
Industri Pulau Batam atau sekarang dikenal dengan Badan Pengusahaan Batam (BP
Batam).
Seiring pesatnya perkembangan Pulau Batam, pada dekade
1980-an, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1983, wilayah kecamatan Batam yang merupakan
bagian dari kabupaten Kepulauan Riau, ditingkatkan statusnya menjadi Kotamadya
Batam yang memiliki tugas dalam menjalankan administrasi pemerintahan dan
kemasyarakatan serta mendukung pembangunan yang dilakukan oleh Otorita Batam.
Di era Reformasi pada akhir dekade tahun 1990-an, dengan
Undang-Undang nomor 53 tahun 1999, maka Kotamadya administratif Batam berubah
statusnya menjadi daerah otonomi yaitu Pemerintah Kota Batam untuk menjalankan
fungsi pemerintahan dan pembangunan dengan mengikutsertakan Badan Otorita
Batam. (Riski Imaniyah)
0 komentar:
Post a Comment