Seperti yang tercantum dalam BAB III Pasal 4 di Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) LPM Paradigma bahwa “ Hubungan LPM Paradigma dengan lembaga kemahasiswaan di lingkungan Politeknik Negeri Batam adalah koordinatif ”.
Pasal ini mengatur hubungan eksternal LPM Paradigma dengan lembaga kemahasiswaan (dibaca : organisasi mahasiswa) di kampus Politeknik Negeri Batam. Kata terakhir pada pasal tersebut adalah koordinatif yang memiliki arti terencana, teratur dan saling berkoordinasi satu sama lain. Berkoordinasi disini berarti dalam melaksanakan pekerjaan haruslah bekerja sama.
![]() |
Bulletin LPM & BEM dengan Pembahasan yang sama Mengenai STNK |
Kasus LPM Paradigma dengan salah satu organisasi elit di kampus Politeknik Negeri Batam yaitu BEM adalah kurangnya menerapkan pasal ini, Saling serempet dalam penyampaian informasi, itulah masalahnya. LPM Paradigma sebagai lembaga pers yang bertugas menyampaikan informasi merasa wilayah kerjanya “diserobot” oleh BEM. Salah satu contohnya adalah terbitnya buletin LPM dan BEM yang membahas tentang kebijakan pemeriksaan STNK sebelum keluar parkir kampus Poltek dalam waktu hampir bersamaan. Selain itu BEM juga membuat salah satu produk pers, yaitu radio online. Presiden BEM, Muhammad Abdul Mustopa mengklarifikasi bahwa “radio online akan diberikan kepada lpm nantinya, biarkan bagian inovasi dan karya BEM yang menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu”, tapi salah satu anggota LPM membantahnya, Sri Azizawati mengatakan “bahwa seharusnya BEM lebih percaya kepada organisasi kampus khususnya UKM untuk mengelola hal-hal yang memang dibidangnya, layaknya radio online”.
![]() |
Suasana diskusi diruangan BEM (foto : lpm) |
Sebelum diskusi ini dilaksanakan, LPM pernah melancarkan surat kepada BEM pada 20 Mai 2014 dengan perihal menanyakan otoritas UKM, khususnya LPM Paradigma. Namun menurut pengakuan dari petinggi LPM, BEM tidak menanggapi surat tersebut hingga pada akhirnya masalah tersebut dijadikan artikel dan terbit di website LPM pada 23 Juni 2014. Pada saat diskusi, Presiden BEM menyampaikan bahwa "surat tersebut tidak dijadikan prioritas utama dalam menanggapinya", sehingga dari LPM sendiri menunggu balasan yang tidak disampaikan. "Seharusnya walaupun ada salah, seharusnya BEM membalas surat tersebut, baik melalui sms ataupun lainnya, sehingga LPM Paradigma tidak menunggunya", ujar salah satu alumni LPM yang akrab disapa Kiki.
![]() |
Ketua LPM (kiri) dan Alumni LPM serta BEM kiki (kanan) (foto : lpm) |
Setelah membaca tulisan yang ditulis oleh Ketua LPM sendiri, BEM sedikit terpancing emosinya dengan munculnya beragam komentar sanggahan di dunia maya mengenai tulisan tersebut. Untung lah BEM tidak melanjutkan komentarnya itu dan mengajak LPM untuk diskusi bersama yang dilaksanakan di ruang BEM pada tanggal 26 Juni 2014 sekitar pukul 16.30 WIB.
Diskusi dibuka sendiri oleh presiden BEM, Muhammad Abdul Mustofa dan dihadiri oleh perwakilan kedua pihak dimana LPM Paradigma membawa kira-kira separuh “kekuatan” dan mengajak satu orang alumni LPM sekaligus alumni BEM, sehingga bisa menjadi penengah. Penulis sempat merasakan ketegangan antara kedua pihak. Ya, mungkin efek “perang” kata-kata lewat dunia maya. Tapi meskipun begitu, presiden BEM tampaknya mencoba mencairkan suasana dengan candaan yang akhirnya berhasil membuat kedua belah pihak sedikit tersenyum.
![]() |
Presiden Bem Politeknik Negeri Batam (foto : lpm) |
Setelah presiden BEM menyampaikan kata sambutannya, giliran ketua umum LPM Paradigma Muhammad Ali menyampaikan klarifikasi dan keinginan LPM Paradigma. Intinya LPM Paradigma menginginkan pengakuan bahwa LPM-lah yang berhak menyebarkan dan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kampus Politeknik Negeri Batam. LPM tidak ingin lagi ada saling serempet antara satu sama lain bahkan LPM berharap antara organisasi satu dan lainnya bisa berkoordinasi dalam penyampaian informasi.
Namun perlu diperhatikan, walaupun LPM Paradigma sebagai lembaga pers kampus mempunyai hak paling besar dalam penyampaian informasi, organisasi lain juga bebas menyampaikan infomasi kegiatan internal organisasi-nya melalui jejaring sosial, buletin ataupun mading.
![]() |
Presiden Bem & Ketua LPM Berjabat Tangan tanda siap bekerja sama (foto : lpm) |
Diskusi pun ditutup menjelang azan maghrib dengan kesimpulan LPM Paradigma mempunyai hak dalam penyampaian informasi di kampus Politeknik Negeri Batam namun organisasi lain bebas menyampaikan kegiatan internal-nya dalam cakupan yang lebih sempit. Selain itu LPM Paradigma mendesak BEM agar secepatnya mengesahkan undang-undang organisasi yang didalamnya mengatur tentang otoritas organisasi agar tidak ada lagi saling ambil “lahan” antara organisasi satu dengan lainnya. Presiden BEM memberikan "tantangan" kepada LPM Paradigma untuk menjadi organisasi terdepan dalam penyampaian informasi terkait ormawa, permasalahan kampus dan hal lain yang berkaitan dengan kampus Politeknik Negeri Batam. Terakhir, harapan dari penulis semoga ormawa di Politeknik Negeri Batam dapat berkoordinasi satu sama lain dalam kegiatan apapun agar tidak terjadi hal serupa (arif)
LPM! Wartawan kampus! GO GO GO!!!
Salam Pers Mahasiswa!!!
@LPMPolibatam
0 komentar:
Post a Comment